Jombang,KN – Dinas Peternakan Kabupaten Jombang telah menyelenggarakan Forum Penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Forum Konsultasi Publik. Forum ini di gelar di Ruang Rapat Ettawa Dinas Peternakan Kabupaten Jombang pada hari Jum’at (23/02/2024).
Forum Renja PD ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan rencana Kerja Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Peternakan yang memiliki 5 program, 15 kegiatan dan 29 sub kegiatan. Sedangkan pada Forum Konsultasi Publik ini dilaksanakan dalam rangka review dan evaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan Publik Dinas Peternakan Kabupaten Jombang yang mengalami perubahan akibat adanya perubahan regulasi dari Pemerintah Pusat.
Forum ini diawali dengan pembukaan oleh Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Jombang, Ir. Tatik Setiawati, M.Si . Sekretaris Dinas Menyatakan bahwa tujuan dari penyelenggaraan acara Forum Konsultasi Publik (FKP) ini adalah untuk menghimpun tanggapan, saran, masukan serta pandangan dari para Stakeholder layanan Dinas Peternakan Kabupaten Jombang yang nantinya akan diterapkan dalam pelaksanaan Standar Pelayanan yang diberikan oleh Dinas Peteranakan Kabupaten Jombang.
Forum Penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2025 dan Forum Konsultasi Publik dihadiri oleh perwakilan Stakeholder layanan, OPD terkait , Pengguna Layanan, Praktisi Kesehatan Hewan, dan Media Massa.
Acara ini dilanjutkan paparan oleh Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Jombang , Ir. Tatik Setiawati, M.Si terkait 5 program, 15 kegiatan, 29 Sub Kegiatan serta 15 Standar Pelayanan Publik di Dinas Peternakan Kabupaten Jombang. Setelah Pemaparan oleh Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Jombang, acara dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab ini, tamu undangan memberikan pertanyaan terkait program Dinas Peternakan Kabupaten Jombang, persyaratan layanan SKKH, dan Persyaratan lalulintas (HPM) Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit lainnya.
Berdasarkan hasil diskusi dan tanya jawab Forum Penyusunan Renja PD Tahun Anggran 2025 dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2024. Standar Pelayanan Dinas Peternakan Kabupaten Jombang tidak memerlukan adanya perubahan karena telah sesuai dengan persyaratan pada layanan SKKH dan lalulintas (HPM) Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit lainnya yang ada pada Permentan No. 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Forum Renja Perangkat Daerah Tahun 2025 dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2024 Dinas Peternakan Kabupaten Jombang yang ditandatangani oleh perwakilan stakeholder. (Dinas Peternakan)