Koordinasi Mekanisme Perizinan Dalam Menunjang Kemudahan Investasi

oleh -1,091 views

Jombang,KN – Pada Hari Jumat tanggal 15 Maret 2024, Bidang Ekonomi Bappeda Kabupaten Jombang melakukan survei ke dinas-dinas terkait dalam rangka mempelajari gambaran umum apabila ingin melakukan investasi di Kabupaten Jombang. Dinas-dinas yang dikunjungi adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR.

Kunjungan pertama adalah ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dalam kunjungan tersebut diberikan gambaran umum dasar-dasar untuk memulai investasi seperti, mengakses akun laman OSS yakni https://oss.go.id. dan tata cara pembuatan dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Jika Modal investor kurang dari Rp 5 Miliar, maka akan langsung mendapatkan perizinan Penerbitan Mandiri Tata Ruang dan jika lebih dari Rp 5 Miliar, maka akan dikelompokkan sesuai hal yang akan diinvestasikan, yakni Penerbitan Otomatis seperti Perluasan Lahan atau Perumahan Bersubsidi dan Penilaian diantaranya Investasi selain Perluasan Lahan atau Perumahan Bersubsidi.

Selanjutnya melakukan kunjungan ke Dinas Perhubungan berdiskusi tentang dokumen pendukung, yaitu dokumen Andalalin sebagai rekomendasi dari Dinas Perhubungan. Dokumen tersebut terbagi menjadi 3 yakni Standar Teknis (Jangkauan investasi kecil), Rekomendasi Andalalin (Jangkauan investasi sedang) dan Persetujuan Andalalin (Jangkauan investasi besar).

Kemudian ke Dinas Lingkungan Hidup berdiskusi dokumen pendukung, dokumen Persetujuan Lingkungan Hidup. Dokumen tersebut terdiri dari Dokumen Amdal (Analisis dampak lingkungan), Dokumen SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), dan Dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan).

Kunjungan survey terakhir ke Dinas PUPR berdiskusi dokumen pendukung, dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Dokumen rekomendasi tersebut dilakukan pengajuan melalui laman https://simbg.pu.go.id/ dengan melampirkan data teknis atau data pendukung seperti Dokumen Arsitektur, Dokumen Konstruksi, dan Dokumen Mekanikal, Elektrikal Plumbing (MEP) ketiga dokumen tersebut di haruskan dengan konsultan yang sudah memiliki sertifikasi.  (Bappeda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.